Kamis, 22 Mei 2014

ASSALAMUALAIKUM WR WB

bismillah

PT ARMINAREKA PERDANA

PENYELENGGARA PERJALANAN UMRAH DAN HAJI PLUS
Berdiri di Jakarta pada tanggal 9 Februari 1990. Direktur Utama Ibu Ir.Hj.Darnelly Guril ,MSc . Mempunyai Tim dan Management yang solid .
Untuk meningkatkan pemasaran jasa travel perjalanan ibadah haji dan umrah tersebut, pada tanggal 13 Mei 2008, Divisi Marketing PT. Arminareka Perdana menerapkan Program LUAS (Lima Utama Sukses) sebagai bentuk inovasi strategi pemasaran jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah haji dan umrah. Untuk menangani program ini perusahaan membuat tim khusus dengan nama PT. Lima Utama Sukses.
Sejak diterapkannya program LUAS dengan bentuk pemberian Hak Usaha, PT. Arminareka Perdana mengalami perkembangan yang luar biasa. Pada tahun 2012, perusahaan berhasil memberangkatkan 25.000 jamaah umrah dan 925 jamaah haji plus. Hampir setara perjuangan selama 18 tahun pertama dengan 27.000 keberangkatan jamaah ketika menggunakan konsep pemasaran tradisional.
Seiring dengan keberhasilan tersebut, hingga tahun 2013 tim pemasaran PT. Lima Utama Sukses telah berhasil mengajak lebih dari 150.000 orang bergabung menjadi jamaah di PT. Arminareka Perdana.
PT. ARMINAREKA PERDANA Tours & Travelsebagai penyelenggara perjalanan ibadah Umrah dan Haji Plus sejak tahun 1990 memiliki tujuan mulia untuk mewujudkan keinginan, impian, niat umat muslim untuk berangkat umroh dan haji, dan meningkatkan taraf hidup umat Islam. Kami memberikan SOLUSI bagi umat muslim yang ingin mewujudkan impiannya ke BAITULLAH tanpa terhalang biaya.




ASPEK LEGALITAS
  1. Surat Ijin Usaha Biro Perjalanan Umum dari Departemen Pos dan Telekomunikasi, Dirjen Pariwisata, tanggal 09 Februari 1990 ;
  2. SK. Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI ttg. Pengesahan Akta Pendirian Perseroan Terbatas Nomor : C-13645 HT.01.01.2004, tanggal, 01 Juni 2004 ;
  3. Dep. Keu RI, Dirjen Pajak, Surat Keterangan Terdaftar No. 113/WP/22/KP21203/2007, tanggal, 20 September 2007 ;
  4. Sertifikat Keanggotaan AMPHURI (Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah RI ) tanggal, 22 Oktober 2007 ;
  5. SK. Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Nomor : D / 80 TAHUN 2009 ( Haji Khusus ) ;
  6. SK. Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Nomor : D / 142 TAHUN 2009 ( Umrah ) ;
  7. Sertifikat Lembaga Bisnis Syari’ah dari Dewan Syari’ah Nasional – MUI, tanggal, 05 November 2010 ;
  8. SK. Dinas Pariwisata No. 5/D.2/BPU/II/90, ttg Daftar Ulang Ijin Tetap Usaha Pariwisata, tanggal, 16 Desember 2010 ;
  9. Certificate of Accreditation dari International Air Transport Association Tahun 2011 ;
  10.  Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas No. 102616307714 dan berlaku s.d tanggal 18 Januari 2016.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar